Wabub Aceh Barat ajak masyarakat pertahankan adat dan budaya
Wakil Bupati Aceh Barat, Rachmad Fitri HD.

NADPost -
Wakil Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, Rachmad Fitri HD mengajak seluruh elemen masyarakat mempertahankan, melestarikan adat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat untuk menyukseskan program pembangunan nasional.

"Adat dan Budaya masyarakat menjadi unsur penting dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia yang mempunyai ciri-ciri keanekaragaman," ujarnya di Meulaboh, Jum'at (15/4/2016).

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka acara "Pelatihan Hukom Adat Aceh bagi Komponen Masyarakat" di Desa Suak Timah, Kecamatan Sama Tiga, Aceh Barat yang turut dihadiri aparatur desa serta pemangku adat di daerah itu.

Wakil Bupati yang akrap disapa Haji Nanda ini menjelaskan, generasi saat ini wajib menggali, memelihara dan menumbuh kembangkan nilai-nilai sosial budaya yang ada ditengah masyarakat maupun yang belum muncul kepermukaan.

Ia menambahkan, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentag Desa telah memberikan spirit dan ruang dalam seni kreatifitas masyarakat dalam mendorong pelestarian adat dan istiadat sosial budaya secara konprehensif.

Kemudian pelestarian adat istiadat di Indonesia juga diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Pedoman pelestarian pengembangan adat istiadat dan nilai budaya masyarakat.

"Tujuan dari pemerintah menerbitkan Undang-Undang maupun dijabarkan dalam Permendagri itu agar adanya sinergisitas dan koordinasi dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan di Pemerintah Daerah," jelasnya.

Lebih lanjut Haji Nanda mengungkapkan, Provinsi Aceh mendapat kekhususan salah satunya dapat mengelola daerahnya termasuk menerbitkan Qanun (perda) berkaitan dengan hukum dan adat di Aceh adalah Syariat Islam.

Ditambahkan lagi, dalam keseharian ada kearifan lokal yang telah turun temurun generasi di Aceh mematuhi hukum adat, walaupun pada era saat ini terus mengalami degradasi yang tidak semua masyarakat memahami.

Acara yang diinisiasi oleh Majelis Adat Aceh (MAA) ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab masyarakat Aceh untuk melestarikan kandungan budaya dijaga keasliannya agar tidak terkontaminasi budaya luar.

"Terpenting lagi masyarakat menaati dan memahami hukum peradilan adat yang berlaku, melalui kegiatan ini kita beraharap menjadi referensi untuk dilaksanakan secara menyeluruh," jelasnya.

Rachmad Fitri HD menjelaskan, Kabupaten Aceh Barat memiliki adat istiadat yang kental dengan nilai-nilai relegius sehingga daerah itu memiliki slogan "Aceh Barat Berbudaya" yang menjadi semangat pemerintah bersama masyarakat membangun daerah dalam bingkai kebudayaan.

Kata dia, inspirasi tersebut menjadi tekad dan kepedulian Pemkab Aceh Barat priode saat ini untuk mengangkat nilai-nilai tradisi adat istiadat untuk ditampilkan dan menjadi salah satu janji politik tertuang dalam visi misi pembangunan.

Rachmad menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan dan membuahkan hasil terhadap program pelestarian budaya, sebab beberapa momen bersejarah dan tradisi lokal telah menjadi agenda penting daerah dalam pelestarian adat budaya.

"Bahkan kita sudah punya Qanun yang mengatur tentang keistimewaan penerapan hukum adat budaya daerah. Tujuan kita tidak lain adalah agar generasi selanjutnya tetap mengenal dan mencintai kearifan budaya," katanya menambahkan.

(antaranews)