Pernyataan Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), Nurzahri yang menyebutkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPRA bisa dilakukan jika selisih peroleh suara kurang dari 1.000, dinilai dapat membahayakan dan melemahkan PA.

"Pernyataan tersebut bisa membahayakan dan melemahkan Partai Aceh serta bisa menyudutkan dan merugikan Partai Aceh ke depan," kata salah seorang tim pemenangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Martini, Minggu (26/6).

Bahkan, katanya, jika benar ada aturan yang mengatur Caleg terpilih bisa di-PAW karena selisih kurang 1.000 suara, dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap Partai Aceh karena orang yang ingin maju sebagai Caleg dari Partai Aceh ke depannya tidak berani lagi.

"Setau kami dalam AD-ART Partai Aceh tidak ada memuat tentang selisih peroleh suara seperti disampaikan Nurzahri tersebut," ujar kombatan GAM yang tidak mau ditulis namanya ini

Menurutnya, selisih suara sebanyak 1.000 itu sangat banyak dan tidak masuk kategori sedikit. Seharusnya 1 suara saja unggul tetap dia yang menang berdasarkan hasil pleno perhitungan suara di KIP Aceh apalagi 1.000 suara.

Apalagi, katanya, Martini merupakan salah seorang kader Partai Aceh perwakilan perempuan yang memang dibutuhkan untuk memenuhi kuota Caleg saat perhelatan Pileg.

"Upaya hukum yang dilakukan Martini murni untuk mencari keadilan guna mempertahankan marwah dan harga diri perempuan Aceh, jadi jangan hanya dibutuhkan untuk keterwakilan kuota perempuan partai saat pencalonan saja dan ketika sudah menang bisa dicampakkan begitu saja oleh partai," imbuhnya.

Sesuai aturan yang tercantum dalam undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang mewajibkan partai politik mencalonkan calon legislatif perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan dan pasal 6 Peraturan PKPU RI nomor 20 tahun 2018.

"Kami tim pemenangan Martini membantah atas pernyataan saudara Nurzahri. Kami selaku orang awam saja tau apabila peraturan yang dibuat oleh partai bertentangan dengan undang-undang itu batal demi hukum," katanya. 

"Kami menghargai pendapat saudara Nurzahri sebagai juru bicara. Tapi jangan asal bicara. Aturan yang diklaim Nurzahri itu hanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh DPA-PA bukan aturan dalam AD-ART Partai Aceh," sebutnya. 

Surat Edaran tersebut, lanjutnya bernomor 0130/DPA-PA/IX/2019 perihal arahan DPA-PA yang meminta kepada DPW Partai Aceh di seluruh Aceh untuk membuat perjanjian antara Caleg terpilih dengan Caleg yang selisih suara sedikit. (AJNN)