Tersangka S Alias Man Bajing saat diamankan di Mapolres Aceh Tamiang
Tersangka S Alias Man Bajing saat diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. Foto: untuk AJNN.
Aceh Tamiang - S alias Man Bajing (47), di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap personil Sat Reskrim Polres setempat setelah dilapor memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur.

Parahnya, aksi bejat tersebut telah dilakukan pelaku hingga puluhan kali terhadap korban.

"Tersangka diamankan pada Selasa 28 Juni 2022 di kantor Datok (kepala desa), setelah dipanggil oleh Datok ke kantornya," kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim, AKP M. Irsal, Jum'at (1/7).

AKP Irsal menjelaskan, tersangka awalnya dilapor oleh istrinya (ibu korban) ke Polres Aceh Tamiang. Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban (istri pelaku) terhadap tingkah laku korban.

Karena curiga, ibunya kemudian memanggil korban untuk menanyakan kenapa korban sering berdua-duaan di kamar dengan pelaku.

"Dengan polos korban menjawab bahwa dia sering diajak tidur hingga diperlakukan hal tak senonoh oleh pelaku," sebut Irsal.

Pengakuan korban kepada ibunya, kata Irsal, setiap diajak tidur oleh bapak tirinya itu, korban selalu ditindih hingga terjadi hubungan layaknya suami - istri. 

"Korban juga mengaku perbuatan haram tersebut telah berlangsung semenjak korban masih kelas IV SD tepatnya di tahun 2020 sampai sekarang korban kelas VI SD," kata Irsal.

Pelaku terakhir melampiaskan nafsunya kepada korban pada Minggu 26 Juni dan dan pada hari Selasa 28 Juni 2022 pelaku ditangkap. 

Pelaku memanfaatkan waktu luang ketika ibu korban tidak ada dirumah. "Pengakuan korban, kurang lebih sekitar 20 kali sudah dilakukan, tempatnya di kamar korban dan kamar ibu korban," terang Irsal. 

Irsal menambahkan, saat ditanyai oleh ibu korban kepada pelaku, tanpa merasa bersalah pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah memperkosa korban, sebut saja namanya bunga (11 tahun). 

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres, sehingga pelaku ditangkap. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna proses hukum lebih lanjut.

Sumber: AJNN