Polisi Sebut Muatan Truk Terjungkal di Bener Meriah Getah Pinus Olahan
Polisi sedang melakukan penyelidikan soal truk bermuatan getah pinus yang terjungkal di Bener Meriah. Foto: Dok Humas Polres Bener Meriah.

BENER MERIAH - Truk bermuatan getah pinus yang terjungkal di jalan lintas nasional Bireuen – Takengon sempat menjadi perhatian publik.

Truk itu terjungkal tepatnya di Kampung Simpang Layang, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (30/6/2022) sekira pukul 00.30 WIB dini hari. 

Getah pinus itu berasal dari Kabupaten Aceh Tengah untuk diangkut ke Medan Sumatera Utara (Sumut).

Beberapa aktivis menilai, pengangkutan getah pinus itu telah melanggar instruksi Gubernur Aceh nomor 03/INSTR/2020 tanggal 20 maret 2020 soal larangan penjualan getah pinus keluar daerah Aceh.

Menanggapi hal itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

Dari hasil penyelidikan, getah pinus yang diangkut oleh truk Mitshubishi Fuso BK 8500 VE tersebut merupakan getah pinus olahan yang berasal dari Kute Baru, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

“Getah pinus olahan itu direncakan akan dibawa ke Jalan Raya Pelabuhan II, Ujung Baru, Belawan Medan Sumut,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto lewat keterangan tertulis yang diterima AJNN, Kamis (30/6). 

Dari hasil penyelidikan juga, kata Kapolres, truk tersebut bermuatan 20 ton getah pinus olahan industri milik PT Jaya Media Internusa.

“Jadi tidak ada yang dilanggar. Karena itu merupakan hasil olahan industri, bukan getah pinus mentah,” jelas Indra Novianto.

Seperti diketahui, Truk pembawa getah pinus dilaporkan terjungkal di jalan Lintas Nasional Bireuen – Takengon, tepatnya di Kampung Simpang Layang, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.

Setelah terjungkal, truk dengan nomor polisi BK 8500 VE itu bahkan menabrak tiang listrik hingga membengkok. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/6) sekira pukul 00.30 dini hari.

Sumber: AJNN