Terdakwa korupsi sapi bali
Empat Terdakwa korupsi pengadaan Sapi Bali jalani persidangan. Dok AJNN/Tommy.

Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyerahkan memori kasasi atas putusan hakim Tipikor yang membebaskan empat Terdakwa korupsi pengadaan sapi Bali pada Dinas Peternakan Aceh. 

Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan penyerahan memori kasasi diserahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Permohonan kasasi atas nama Terdakwa Alimin Hasan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ichwan Perdana mantan PPATK tercatat dalam akta permohonan kasasi nomor 18/Pid.sus-TPK/2022/PN Bna.

"Sementara Terdakwa Kuswandi dan Surya tercatat akta permohonan nomor 19/Pid.sus-TPK/2022/PN Bna," kata Ali Rasab, Sabtu (2/7).

Ali Rasab menyebutkan penyerahan memori kasasi tersebut dilakukan sebagai langkah perlawanan hukum oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Besar yang tidak terima dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh membebaskan Terdakwa Alimin, Ichwan, Kuswandi dan Surya dari vonis pidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

"Dalam memori kasasi tersebut, tim JPU menyampaikan beberapa alasan hukum sebagai pertimbangan hakim Mahkamah Agung atas putusan hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh," ungkapnya

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar menuntut Terdakwa Alimin dan Ichwan masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Terdakwa Kuswandi, Terdakwa Surya dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. Namun, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap keempat terdakwa tersebut.

Sumber: AJNN