Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Ilustrasi
Aceh Besar - MS (19), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar kini harus mendekam dibalik jeruji besi usai ditangkap Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (30/6) lalu.

Buruh harian lepas tersebut ditangkap usai dilaporkan korban, karena telah menghamili pacarnya yang masih berusia 15 tahun. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan dekat. Namun, kedekatan tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka MS.

"Kejadian awal dialami korban pada September 2021 lalu, di sebuah rumah toko (Ruko) tempat pelaku bekerja di Kecamatan Ulee Kareng," kata Kasat, Jumat (1/7).

Lanjut Kasat, saat itu korban pergi mengantar barang pesanan tersangka, kemudian diajak masuk ke ruko. Lalu, diluar dugaan tersangka malah memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. 

"Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tak menggubrisnya. Dan, kejadian itu kembali terulang di rumah korban namun masih di bawah tekanan pelaku," tuturnya. 

Tambah Kasat, karena orangtua korban merasa curiga atas perubahan sikap dan badan, lalu memutuskan menanyakan hal itu ke anak yang masih di bawah umur tersebut. 

"Korban menceritakan hal tersebut, dan keluarganya kaget saat mendengarnya. Apalagi mengetahui korban sudah hamil dua bulan tiga hari dari hasil USG yang dilakuakn pada April 2022 lalu," tuturnya. 

Tak terima perlakukan MS terhadap anaknya, tambah Kasat, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh. 

Berdasarkan Laporan Polisi: LPA/225/VI/2022/Sat Reskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Mei 2022. 

"Usai dilakukan penyelidikan dan keberadaan korban, petugas berhasil meringkus MS di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar," ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sumber: AJNN